KOMPAS.com - Pertahanan negara adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Segala upaya yang mencakup pertahanan negara disebut bela negara. Di Indonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002.
Berikut adalah bunyi pasal 18B UUD 1945: Pasal 18B. (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
Saya dapat memberikan contoh sikap pelaksanaan pasal-pasal didalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban warga negara. 6. Saya dapat memahami pentingnya status kewarganegaraan untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
H8FRl.