Pph pasal 23 diatur dalam? - 13436430 memiliki 20 mobil, 2 diantaranya dipakai untuk Ia dan istrinya. Ia merentalkan mobilnya dengan rata-rata menghasilkan Rp 15.000.000,00/ bulan setiap m …
2.4 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Penghasilan. Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. 2.2 Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 adalah : 1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari. perusahaan asuransi kepadapemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha; 2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian. utang; 3.Kesimpulan. Perusahaan merupakan wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan perpajakan. Umumnya, perusahaan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Namun pada perusahaan dengan aktivitas bisnis tertentu, dapat dikenakan PPh