Dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Akta Kematian merupakan dokumen administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Dokumen ini diurus oleh masyarakat apabila ada keluarga yang meninggal, karena sangat penting bagi pihak keluarga yang telah wafat maupun ahli waris. Dengan adanya Akta Kematian, dapat mencegah penyalahgunaan
Kemudian untuk layanan Akta Kematian, Akta Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, masyarakat bisa mengirimkan nomor antrean dan persyaratannya ke nomor 0821-4060-8903. Sedangkan untuk keperluan konsolidasi atau aktivasi data NIK atau lainnya, juga untuk keperluan terkait BPJS, perbankan dan sebagainya nomor antrean dan persyaratan itu bisa
Akta kelahiran dapat menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, membuat paspor, mengurus asuransi, mendaftar sekolah, dan membuat surat nikah. Bagi seseorang yang belum menginjak usia 17 tahun, akta ini juga bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP.Fb3Y.